Gegarane wong akrami dudu bondo ,dudu rupo anamung ati pawitane
,luput pisan ,yen kena pisan yen angel, angel k alangkung tan kena tinombo arto
“pada hakekatnya pernikahan itu bukan karena harta benda .juga
bukan karena ketampanan atau kecantikan.sesekali terlepas sesekali
mendapat.jika mudah teramat mudah jika sulit teramat sulit dan tidak bisa si
gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur berfirman dalam kitabNYA “Istri-istrimu
merupakan lahan tempat bercocok tanam,maka datangilah lahan tempat bercocok
tanamu sesuai seleramu.Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu ,dan
bertaqwalah kepada ALLAH serta ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemuiNYA
.wahai Muhammad,berilah kabar gembira orang-orang yang beriman itu”
berkenaan dengan firman ALLAH ini ,saya bermaksud membuat tulisan
dari sebagian yang saya ambil dari kitab yang termasuk dalam kekayaan khazanah
kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun” dalam kitab ini tidak hanya mengajari
pasangan suami istri bergaul …hingga pergaulan yang paling intim…bahkan juga
memuat petunjuk -petunjuk tentang hari-hari baik untuk melaksanakan
perkawinan(hal-hal baik lainnya).namun berbeda dengan aturan “Nogo Dino” karena
dalam kitab ini di sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala
dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepada Syaih Muhammad al-Tahami bin Madani
yang mempunyai karya yaitu kitab “Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis
sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karya Syaih Qasim bin Ahmad bin
Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula kepada ustad saya Beliau Kyai Basuni yang
telah menjadi guru terbaik saya sehingga 2 tahun yang lalu (tepatnya ketika
kelas 3 MAN) saya bisa menghatamkan kitab “Qurrotul ‘Uyun” ini dengan baik
alhamdulillah meskipun jadi santri yang mokong (bandel)
dalam kitab ini memuat 20 pasal (mungkin hanya akan saya tuliskan
hanya beberapa pasal saja) di dalam kitab ini memuat tentang beberapa hadist
dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu mulai dari keutamaan
menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata krama dalam berhubungan
intim(sex)
dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan dengan
tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang
Islami.nasehat-nasehat tentang tata krama mengadakan pesata perkawinan dan
beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan perkawinan itu
sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam membina
berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah
SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan
termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi
pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini
OK deh klo mau tahu serta mempelajari kitab ini secara mendalam
tafadhol membeli kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di toko-toko
buku) semoga kita semua menjadi hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak
bersyukur ,,, tak lepas pula semoga saya dan kita semua mendapat pasangan dan
teman hidup yang kekal ila akhiru zaman ……..aminnn ya robbal alaminn
“Menikahkan kalian dan beranak cuculah.karena sesungguhnya kalian
akan ku jadikan kebangaan di antara sekian banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1 Nikah dan Hukumnya
pasal 2 Beberapa hal yang positif dalam nikah
pasal 3 hal-hal yang perlu di upayakan dalam menikah
pasal 4 mencari waktu yang tepat untuk melakukan hubungan intim
pasal 5 sekitar penyelenggaraan pesta perkawinan(walimah)
pasal 6 tentang tata krama melakukan hubungan intim
pasal 7 tentang etika dan cara-cara yang nikmat dalam melakukan
hubungan intim
pasal 8 tentang berdandan dan kesetiaan istri
pasal 9 tentang posisi,cara untuk mencapai puncak kenikmatan dan
do`a dalam bersetubuh
pasal 10 tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan
madu dan saat istri hamil
pasal 11 beberapa hal yang harus di upayakan ketika hendal
melakukan hubungan intim
pasal 12 kewajiban suami terhadap istri dalam memberi nafkah
bathin
pasal 13 posisi dalam bersetubuh yang perlu di hindari
pasal 14 batas-batas yang di haramkan dan di halalkan dalam
hubungan intim dengan istri
pasal 15 memilih waktu yang tepat dan hal-hal lainnya yang perlu
di perhatikan dalam
hubungan intim
pasal 16 tata kerama orang yang sedang junub
pasal 17 tentang tata kerama orang yang hendak bersetubuh dua
kali dan hal-hal yang perlu di
perhatikan dalam bersetubuh
pasal 18 sumai istri harus saling memuliakan dan saling
menghormati
pasal 19 kewajiban suami terhadap istri dan seluruh anggota
keluarganya dalam membina
rumah tangga.
pasal 20 suami dan istri wajib mendidik anaknya agar menjadi anak
yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas adalah pasal-pasal yang ada di
dalam kitab Qurratul ‘uyun
semoga tulisan ini dapat memicu semangat kita dalam
menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan perkawinan yang
sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya
di sini saya tidak akan menuliskan semua pasal-pasal secara
terperinci maklum saya kan masih kecil(pemikiran gede) jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal
yang di anggap sangat intim sekali heheheh
terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini bermanfaat bagi
pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang
hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di klasifikasikan sebagai
berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu
sedang ia tidak segera menikah amat di
khawatirkan akan berbuat zina
2.sunnah ,yaitu mana kala orang yang hendak menikah menginginkan
sekali punya anak,tetapi ia
mampu mengendalikan diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah
berminat menikah atau belum.walaupun
jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan
terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat
punya anak,juga belum pernah
menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal
ia menikah sunnahnya
terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan
gejolak nafsunya dari berbuat
zina.,sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia
menikah ibadah sunnahnya
tidak sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang apabila ia kawin,justru akan
merugikan istrinya karena ia tidak mampu
memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau jika menikah ia akan
cari mata pencaharian yang di
haramkan ALLAH walaupun orang tersebut sudah berminat menikah dan
ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal.
bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu
Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak
mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk
menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad sebagaimana tersebut di dalam
kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama ukaf,datang menghadap Nabi SAW
maka nabi SAW bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah beristri?”
ukaf menjawab “belum”nabi bertanya lagi:
“apakah kau punya seorang budaj perempuan”?
ukaf menjawab “tidak” lantas nabi bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar mencari rizky’?
ukaf menjawab “iya” nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya syaitan.Seandainya kau itu
orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta (rahib) mereka.sesungguhnya
orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah orang yang
menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang membujang.dan orang
yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang yang mati membujang “
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah mampu membiayai biaya
perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena sesungguhnya kawin itu lebih
bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan lebih bisa
menjaga(maksiat)kemaluan.da barang siapa belum mampu kawin maka sebaiknya
berpuasa.sebab puasa itu mampu menjadi perisai(gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah menguasai separuh agamanya.
Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena ALLAH ,dan menikahkan (putra
putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku,
ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku akan senang atas jumlah besar
kalian di hadapan umat-umat lain. Siapa yang telah memiliki kesanggupan,
menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi kendali”
(Riwayat Ibn Majah, lihat: Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833).
dan masih banyak lagi hadist2 lain yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk bersenang-senang .dan sebaik-baik
kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri shalihah, sungguh ia telah dibantu
dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas separuh yang
lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis: 2432).
“seorang wanita di nikahi karena empat faktor .yaitu karena
hartanya,keterhormatannya(status sosial)
kecantikannya dan agamanya,maka kamu hendaklah menikah dengan
wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah yang paling berseri-seri
wajahnya dan paling
sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk kesinambungan generasi dan agar
ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam menganjurkan menikahi wanita yang
masih produktif dan tidak mandul
dalam sabda Nabi SAW.
“menikahlah kalian dengan wanita yang banyak cinta kasih
sayangnya terhadap suami lagi masih produktif(tidak mandul).karena sesungguhnya
aku akan berlomba dengan para nabi yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada
hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid bin Tsabit:”Apakah kamu
sudah menikah wahai Zaid”?
Zaid menjawab”belum” maka nabi SAW bersabda menikahlah kamu
niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di samping pengupayaanmu dalam menjaga
diri/dan kamu jangan sampai beristri lima orang wanita berciri-ciri berikut
,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab
:wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita yang tinggi kurus,wanita yang
membelakangimu dan wanita beranak”
maka Zaid bertanya lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa
ang engkau sabdakan ya Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan
yang jorok ucapannya,dan perempuan yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak
seimbang).dan perempuan tua yang monyong pantatnya dan perempuan pendek yang
menjadi sasaran cercaan (,karena tidak serasi).dan juga wanita yang membawa
anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya
untu selalu berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata “Sholat (sekali) di kerjakan
oleh orang yang sudah menikah itu lebih umata dari pada empat puluh kali sholat
yang di kerjkan orang yang tidak berumah tangga”
Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena
sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga
adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum
berumah tangga)”
sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat
menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan
ALLAH SWT
.
.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM NIKAH
a.kesinambungan generasi
menikah itu mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan
keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari rizky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM MENIKAH
A.mencari pasangan yang seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi SAW :
“Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah
jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk bersetubuh
bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari
berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap bulan.
5.hari keenam belas pada setiap bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap bulan
Di samping hari tersebut ada pula hari-hari yang sebaiknya di
hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap penting yaitu hati sabtu dan
hari selasa.
tentang hari sabtu itu Nabi pernah di tanya oleh salah satu
sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana terjadi penipuan “
mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari itu
orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah” untuk merembuk memusnahkan dakwah Nabi
SAW .wallahu`alam
adapun tentang hari selasa nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana darah pernah mengalir.sebab
pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam as pernah membunuh saudara
kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya as.kekalahan tukang
sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri fir’aun.dan
terbunuhnya sapinya bani israil”
adapun imam Malik berpendapat “jaganlah anda menjauhi sebagian
hari-hari di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas
pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya
hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan
tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol
dari pada akhir bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai
anak yang cerdas. bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya
bersetubuh dengan istrinya di bulan Syawal.
adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari
ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang tepat untuk menanam,dah hari
untuk memulai membangun.karena ALLAH memulai menciptakan dunia ini juga memulai
meramaikannya jatuh paa hari ahad”"hari jum’at itu adalah hari perkawinan
dan juga hari peminangan di hari jum’at itu nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi
Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as menikah dengan puteri nabi syuaib
as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih bahwa Nabi SAW. dalam
melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan Sayyhidah Aisyah juga
jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah bin Shafwan,dari Ahmad bin
Yahya sebuah hadist marfu’ sebagai berikut;
“waspadalah kamu sekalian akan kejadian duabelas hari
setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan bisa
mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para sahabat kemudian bertanya “ya
Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda :
“yaitu tanggal 12 muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18
rabu’utsni(bakda mulud) 18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12 rajab ,26
sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8 bulan
dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis point-point nya saja afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy
syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari
gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau
anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantis
Ibnul Qayyim berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya
diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw.
melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai
dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan
sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih
dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish
syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami
isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja
yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu
mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan
selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan
jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari
pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka
janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah
selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu
juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui
Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu
itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223.
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun
(dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat
pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala
dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram
tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang
halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan
mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih
dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan waktu-waktu yang terlarang untuk
bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam nazhamnya yang berbahar rajaz
berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri sedang haid dan nifas,Dan
sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah Swt.
berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah suatu
kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu
haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “menjauhkan diri” adalah
menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya tidak melakukan senggama. Ini
adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun sependapat dengan pendapat
Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam kitab Ausath dari Abu
Hurairah secara marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan
istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti
penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya
sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata, “Bersetubuh di waktu haid dan
nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang
lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’ dari shahabat Abu Hurairarah
ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal, kemudian
dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid
atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang
telah diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang siapa menyetubuhi istrinya
diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu keping dinar. Dan barang siapa
menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda, maka hendaklah dia bersedekah
setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang
senggama (menurut pendapat yang masyhur) dimalam hari raya Idul Adha,Demikian
pula dimalam pertama pada setiap bulan.Dimalam pertengahan pada setiap
bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada
sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan
pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa bersenggama makruh dilakukan
pada tiga malam dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam
pertengahan bulan, dan pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap
persenggamaan yang dilakukan pada malam-malam tersebut.Ada yang berpendapat,
bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut dapat mengakibatkan gila atau mudah
stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan-larangan tersebut hanya
sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama
dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham
mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh
bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang
kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara
berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang,
begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan,
demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti
kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan
mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam Ar-Rizi, Bersenggama dalam
keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera. Bersenggama dalam keadaan kenyang
akan menimbulkan rasa sakit pada persendian tubuh. Demikian juga senggama yang
dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau sedang susah. Semuanya harus
dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan dalam bersenggama.Begitu juga
gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya sudah didahului dengan muntah-muntah
dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing
sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi,
semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga
hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau
sebelumnya, karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau
melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim
hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah
penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:
“Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan
dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang yang mempunyai kondisi tubuh
yang kering sebaiknya menghindari senggama pada musim panas. Sedangkan orang
yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya mengurangi senggama pada
musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali pada saat udara tidak
menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang melanda.Kemudian Syekh penazham
melanjutkan nazhamnya sebagai berikut: “Dua kali senggama itu hak wanita,
setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga
kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit-sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita
Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah
senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua kali dalam setiap
Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup
tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama
dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan
begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian,
akan tetapi sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan
istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan
kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama
istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh
memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh penazham melalui nazhamnya berikut
ini:”Diwaktu luang senggama jangan dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa
tidak enak karenanya, maka layanilah dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya,
demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan apa yang dikatakan dan
pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah berkata, “Suami
jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan dan jangan
menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.” Imam Zaruq juga
berkata: “Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya
untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang
hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama
tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut
ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya: ‘Ya
Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’ Rasulullah Saw. menjawab:
‘Istri tidak boleh menolak ajakan suaminya, meskipun dia sedang berada diatas
punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami
mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat
akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan
anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami
akan dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu Yamun
Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanu
bersambung…………….
ini lah risalah tentang pernikahan islami..